Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Wajo

  • Bagikan

" Adapun salah satu pasalnya masuk di sarana kesehatan harus terbebas dari aktivitas merokok. Dari ke 10 orang tersebut dijatuhi denda pidana sebesar Rp 49.000 berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memimpin sidang tersebut," kata Andi Bau Manussa

" Saya tambahkàn, kegiatan sidang Tipiring dilakukan untuk mengingatkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang berkepentingan masuk area RSUD Wajo termasuk sarana kesehatan lainnya agar patuh terhadap Perda yang berlaku dan kegiatan berlangsung dua hari," tambahnya ( Muh)

  • Bagikan