Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Wajo

  • Bagikan

WAJO, BKM.FAJAR.CO.ID----Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok, kegiatan sidang Tipiring dilakukan di Rumah Sakit Umum La Maddukkelleng Sengkang, Jumat.14/06/2024.

Sidang tipiring melibatkan Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Sengkang, Korwas PPNS , Polres Wajo , PPNS Sat Pol PP serta unsur Dinas kesehatan dan RSUD Wajo.

Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajò, Andi Bau Mañussa kepada BKM menjabarkan bahwa dari hasil kegiatan opèrasi Kawasan Tanpa Rokok ada 10 warga masyarakat terjaring pada operasi penertiban itu yang kedapatan merokok didalam area RSUD dan penindakan itu sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

  • Bagikan