BPKPD dan Satpol PP Wajo Menertibkan Reklame yang tak Bayar Pajak

  • Bagikan

Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan , Andi Bau Manussa membenarkan melalui Kasi Kerjasama Satpol PP Wajo, Uzytawan, senada dgn Kasi Pendataan, dan Pengawasan BPKPD Kab Wajo Ramlansyah SH,.

" Benar kita melalukan penertiban agar para pemilik reklame tidak sekedar langsung memasang reklame nya begitu saja harusnya dilaporkan ke BPKPD wajo untuk membayar pajak nya terlebih dahulu berdasarkan Perda no 26 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," terang Uzytawan ( Muhlis)

  • Bagikan

Exit mobile version