Terpidana Narkoba Hj Maimunah Bayar Denda Pidana 1 M ke Kejari Pinrang

  • Bagikan
Pihak keluarga terpidana Hj Muna menyerahkan pidana denda berupa uang Rp1 miliar ke Kejari Pinrang.

Maimunah, "melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam press release tertulisnya.

Kepada Terdakwa Maimunah Alias Hj. Muna, oleh karena itu dijatuhi hukuman, pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Selanjutnya, pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pihak Kejari Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang," pungkas Fauzan Eka Prasitia dalam press release tertulisnya.(Alman)

  • Bagikan