Partai Gelora Beri Surat Tugas ke Lima Cakada

  • Bagikan

Karena itu, Partai Gelora, kata Junef, masih menunggu penetapan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat.

"Format Surat Keputusan dari KPU Pusat terkait format SK Cakada yang didukung oleh setiap parpol, itu formatnya belum dirilis dalam aturan yang dibuat oleh KPU Pusat," jelas Wakil Sekjen Hubungan Kewilayahan DPN Partai Gelora itu.

Sehingga format Surat Keputusan dukungan Partai Gelora kepada Cakada tersebut, yang akan ditandatangani Anis Matta dan Mahfuz Sidik selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora itu, tidak akan berubah jika sudah ada PKPU-nya.

"Jadi kita nunggu PKPU agar format SK yang kita buat tidak berubah. Toh, Cakada yang kita dukung keadaannya tidak akan berubah. Yang kita kasih Surat Tugas itu, nanti yang kita buatkan SK-nya," ujar Junef.

Junef menegaskan, Surat Tugas diberikan kepada Cakada yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gelora. Berbeda dengan parpol lain dimana semua Cakada yang mendaftar diberikan Surat Tugas.

"Kalau di Gelora kita punya agak khusus agak spesial. Jadi yang kita berikan Surat Tugas itu, Insya Allah nanti tidak berubah dari yang kita rekomendasikan sebagai Cakada," tegasnya.(*)

  • Bagikan