Adapun kronologis penangkapan pelaku AR, berawal dari diamankannya seorang pria berinisial CY di Desa Puty, Kecamatan Bua. CY merupakan pelaku penadah barang curian dari AR. CY mengakui bahwa telah membeli barang curian dari AR sebesar Rp. 1.300.000.-., tanpa dilengkapi box dan charger.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa Tim Unit Resmob yang berhasil mengamankan AR, berawal dari pengembangan interogasi dari pelaku penadah CY yang berhasil diringkus terlebih dahulu.
“AR yang telah kami amankan telah mengakui perbuatannya, perlu kami sampaikan bahwa pelaku AR juga mengakui pernah melakukan kejahatan yang sama di Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo. Untuk pelaku lainnya yakni AW dan barang bukti 1 unit motor yang digunakan pada saat beraksi, sampai saat ini masih Dilakukan pencarian dan telah diterbitkan DPO, dan dihimbau agar menyerahkan diri.” Ucap AKP Saleh.(asm)