PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Seorang perempuan pengendara sepeda motor terciduk petugas Sat Lantas Polres Parepare saat sedang parkir kendaraan di bawah rambu larangan parkir. Kejadian ini terjadi di Jl. Bau Massepe, Parepare, tepatnya di depan toko Sejahtera. Rabu (5/6/2024) pagi.
Bripka Vincensius Sanches, Petugas Sat Lantas Polres Parepare, adalah yang menemukan perilaku pelanggaran rambu lalu lintas ini, saat ia sedang melaksanakan tugasnya selaku Bintara Unit Kamsel, melakukan pemantauan dan himbauan tentang berhenti dan parkir kendaraan sesuai petunjuk larangan rambu lalu lintas.
Kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H saat di hubungi mengingatkan kembali para pengguna kendaraan agar taat ketentuan berlalu lintas.
" Parkir dibawah rambu larangan parkir itu dapat di kenakan sanksi hukum, aturannya di atur dalam pasal 118 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Yo pasal 278 ayat 3 UU 22 tahun 2009 ". Sebut Kasat Lantas AKP. Adnan Leppang mewakili Kapolres Parepare.