Sementara mantan anggota Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Sinjai Timur, Andika Putra menyampaikan telah melakukan komunikasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Sinjai untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja terhadap Mantan Anggota PPS Desa Lasiai itu namun jawaban yang kurang memuaskan.
"Katanya, Azwar Anas tidak dapat menerima kompensasi atau santunan karena tidak masuk kategori kecelakaan kerja," ungkapnya.
Meski kondisi sebagian anggota tubuhnya tidak bisa digerakkan, BPJS Ketenagakerjaan enggan untuk memberikan biaya santunan kepada mantan anggota PPS Azwar Anas yang mengalami kelumpuhan pasca rekapitulasi perhitungan surat suara di Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.
Menurut Andi Nurisma , berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
"Kecelakaan kerja harus memenuhi unsur yakni adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian," ujar Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Sinjai kepada media, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan hasil investigasi, mantan anggota PPS Desa Lasiai saat rekapitulasi pingsan karena kelelahan. Diketahui, yang bersangkutan adalah peserta aktif BPJS Kesehatan, maka atas kejadian itu pihaknya mendapatkan jaminan perawatan dan pengobatan dari BPJS Kesehatan.
"Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi kasus petugas PPS tersebut bukan kecelakaan kerja sesuai Permenaker nomor 5 tahun 2021," bebernya.
Olehnya itu, BPJS ketenagakerjaan Sinjai turut bersimpati atas kejadian yang menimpa salah satu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sinjai Timur.(dink)