PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aspirasi masyarakat Desa Babana, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang menolak adanya tambang pasir di kampung mereka.
Karena dikhawatirkan aktivitas tambang tersebut bisa memperparah tampak abrasi yang selama ini merusak pemukiman mereka.Bahkan tambak maupun kebun warga sudah ratusan hektar yang beralih fungsi menjadi sungai akibat abrasi Sungai Saddang.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pinrang, A.Pallawagau Kerrang, SE didampingi Ketua Komisi I, Ilwan Sugianto, SH.,MM serta beberapa Anggota Komisi I dan Komisi II. Turut dihadiri, Kadis DPM PTSP. A.Mirani, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Duampanua, Kades Babana, DPD Babana, Kepala Dusun Babana, tokoh masyarakat, LSM dan puluhan warga Babana. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Senin, 27 Mei 2024.
Salah seorang warga Babana, Muhtar mengungapkan, dari dulu kami warga Babana menolak adanya tambang pasir di desa kami, karena para petambang hanya memikirkan kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan kepentingan warga setempat. Padahal warga di sana sudah sangat menderita akibat abrasi. Sudah ratusan hektar tambak warga yang beralih fungsi menjadi sungai akibat abrasi, lain lagi kebun dan lahan pertanian yang juga sudah ratusan hektar amblas akibat abrasi, namun tidak ada yang peduli. Mereka hanya datang untuk meraup keuntungan dari pasir di kampung kami tanpa memikirkan nasib warga setempat yang sudah menderita”, ungkap Muhtar.
Hal yang sama diungkapkan salah seorang tokoh pemuda Babana Pandi, menurutnya, aksi penolakan terhadap aktifitas tambang di Desa Babana sudah dilakukan warga sejak tahun 2017 silam. “di depan kantor bupati saat itu kami berunjuk rasa menolak tambang. Saat itu yang jadi bupati adalah Andi Aslam Patonangi dan setuju bahwa tidak ada penambangan pasir di Desa Babana. Bupati berikutnya, Andi Irwan Hamid yang terjun langsung ke Babana juga menyampaikan penolakannya terhadap aktifitas tambang di Babana setelah melihat kondisi yang ada”, kenang Pandi.
Lanjut Pandi, ada 108 DAS di seluruh Indonesia, 15 DAS yang menjadi prioritas Kementerian itu harus dipulihkan, salah satunya adalah Salipolo/Babana. Jadi Babana memang bukan lokasi tambang akan telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2022 sebagai lokasi tangkapan masyarakat, bukan lokasi tambang. Babana juga masuk dalam kawasan konservasi, artinya kawasan tersebut harus dipulihkan, bukan ditambang.