Herly Lukman, Anggota DPRD Pinrang dari Fraksi PDI P ikut menyuarakan aspirasi masyarakat, menurutnya kalau tambang di sana tidak ada ijinnya kenapa mesti dilanjutkan operasinya. “sebagai warga masyarakat Pinrang, apa yang bisa kita dapat di situ, hanya kerusakan, tidak ada hasilnya buat masyarakat. Jalan rusak parah, terjadi abrasi dimana-mana, rumah warga tergerus sungai, tambak dan lahan pertanian warga hancur jadi sungai, yang enak para petampang”, tegas Herly Lukman.
Sementara itu, menurut Kades Babana Mohammad Tayyeb, sejak dirinya menjabat kepala desa sejak tahun 2002 lalu, setiap ada surat yang masuk di desa mengenai masalah tambang pasir, warga pasti rebut. “ sejak menjadi kepala desa sampai sekarang, saya tidak pernah menandatangani perijinan tambang di Desa Babana”, tegas Tayyeb.
Sedangkan menurut Kadis DPM PTSP (perizinan) Pinrang Andi Mirani, mekanisme pertambangan, tidak langsung adanya ijin langsung mereka bisa menambang, tidak boleh. Perijinan itu ada alurnya, ada mekanismenya. Ijin itu sebenarnya tidak salah, yang penting sesuai dengan prosedur dan menguntungkan warga setempat, petambang dan tidak merusak lingkungan. Jadi, tidak ada yang harus dirugikan, semuanya harus punya keuntungan, lingkungan juga harus terjaga. Pengusahanya untung, warga tidak dirugikan dan lingkungan tetap terjaga, harusnya begitu.
Menanggapi keluhan warga Babana, Ketua Komisi II, Andi Pallawagau Kerrang menjelaskan, “saya sudah pernah ke Babana, dampak abrasi memang sangat luar biasa. Sehingga bisa dipahami kalau warga di sana menolak adanya tambang, karena mereka trauma dengan dampak abrasi tersebut yang menghanyutkan rumah mereka, melenyapkan tambak dan lahan pertanian warga, bahkan orang pernah ‘baku parang’ gara-gara tambang ini. Jadi, sekarang yang perlu dilakukan secepatnya adalah bagaimana supaya bisa mendapatkan anggaran untuk mengantisipasi abrasi ini tidak semakin meluas. Kalau perlu kita ramai-ramai ke kantor Balai Besar Jeneberan dan Kantor DPRD Provinsi di Makassar untuk meminta anggaran penanggulangan abrasi ini”, terang legislator Partai PKB tersebut.
Dalam RDP ini juga ditandatangani kesepakatan penolakan warga terhadap aktifitas tambang pasir di Desa Babana. Hasil kesepakatan ini nantinya akan dikirim ke instansi terkait di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.(rls)