Narasumber dalam sosialisasi ini dari Kasek SMPN 13 "Sosialisasi Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Melakukan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Dalam Satuan Pendidikan" (PPKSP). Membahas dasar hukum,
peraturan dari Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) menjadi bagian yang penting dalam memenuhi amanat undang-undang yang bertujuan untuk melindungi anak.
Sementara data kekerasan, kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Ungkap Narasumber Kepala SMPN 13 Nursyamsi.
Lanjut Nursyamsi, Seperti misalnya sasaran peraturan ini ditujukan kepada peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan) pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP. TPPK dan Satgas mempunyai peran penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dampak kekerasan terhadap perkembangan akademik, seperti motivasi belajar anak menurun, prestasi belajar terganggu, dan anak menolak sekolah. Ungkap Narasumber.
Sementara Peserta didik dari SMPN 1 Yeni Sarangnga dimintai tanggapannya menyebutkan, "Setelah mengikuti kegiatan TPPKS, saya sebagai tenaga pendidikan sangat mengapresiasi kegiatan ini dan sangat sependapat untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan pada peserta didik, justru melalui kitalah sebagai tenaga pendidik yg harus turut mengawasi serta memutus mata rantai kekerasan dalam satuan pendidikan." Jelasnya. Minggu (26/5).
Terpisah sebelumnya, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare Jumadi, "Ada mitra kami bertugas memantau dan mengunjungi di setiap sekolah seperti Mahasiswa dari perguruan tinggi diberi nama Satgas mengedukasi di sekolah SD, SMP, dan SMA. tentang PPKSP (mup).