Berawal ketika Tim resmob melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan Polisi diatas dan dari hasil penyelidikan tersebut tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di backup oleh Tim Resmob Polres Wajo mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, Selanjutnya Tim bergerak ke Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab.Wajo dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Wajo untuk di introgasi.
Adapun hasil Interogasi dari Lelaki AMRI alias ACO mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan tersebut.
Terlapor AMRI alias ACO mengakui dan membenarkan bahwa ia melakukan penipuan dan penggelapan tersebut terhadap korban dengan cara ia mendatangi kontrakan korban dan menanyakan "berapa orang tinggal di sini" dan setelah itu ia meminta KTP dan menyampaikan ke korban bahwa "saya dari pihak kepolisian katanya disini sering kumpul cewek dan cowok dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dan setelah itu, ia meminta Handpone korban dan kembali menyampaikan bahwa "Handpone kamu saya amankan nanti tiga hari kemudian baru di kembalikan"
AMRI alias ACO menjelaskan bahwa setelah mengambil Handpone korban ia membawa handpone itu ke Kab.Wajo dan menitip di Konter untuk di jualkan.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan satu Buah Handpone Merek Realme C55 Warna Hitam,
Satu Buah jacket warna hijau tua yang di gunakan pelaku,
Satu Buah Celana panjang yang juga di gunakan pelaku, satu Buah Helm Kyt warna hitam."
Terduga AMRI Alias ACO merupak residivis kasus penipuan penggelapan dan pernah menjalani hukuman di Polres kutai timur Polda Kalimantan Timur mengakui dan membenarkan bahwa dirinyalah yang terekam CCTV meneror mahasiswa di beberapa kos-kosan di Kota Parepare yang sempat viral di media sosial.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres Parepare guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Jelas Kasi Humas Polres Parepare
Iptu Suhendarwadi." (mup)