PINRANG,BKM.FAJAR.CO.ID – Meski pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, baru akan dilaksanakan pada, Rabu, 27 November 2024.
Muncul desakan agar dilakukan pergeseran jabatan terhadap ASN yang dianggap berani melakukan pernyataan sikap memberikan dukungan politik terhadap petahana.
Menurut Wawan Nur Rewa Aktivis HMI, seorang Pj. Bupati tentu memiliki penilaian tertentu, dan memiliki pertimbangan untuk melakukan pergeseran jabatan jelang Pilkada.
"Saat ini tahun politik, jika Pj. Bupati melakukan mutasi terhadap ASN bisa menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat, dan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang pemungutan suara," jelas Wawan.