PINRANG,BKM.FAJAR.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 .(Pinrang,20 Mei 2024).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Pinrang A.Fitriani Bakri mengatakan, pendaftaran PKD dibuka mulai tanggal 18-21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang maupun di kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
" untuk masyarakat yang ingin menjadi bagian dari Bawaslu bisa mendaftarkan diri sebagai PKD kelurahan / desa yang sementara ini pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024 ' jelas Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri.
Syarat bagi pendaftar, yaitu minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, punya kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, sehat jasmani rohani, bebas obat-obatan terlarang, juga tidak menjadi tim kampanye atau anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.