Bappeda Parepare Membahas Delapan Aksi Konvergansi Dalam Rakor

  • Bagikan

Aksi ketiga, Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.

Aksi keempat, Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Aksi kelima, Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.

Aksi keenam, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.

Aksi ketujuh, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.

Aksi kedelapan, Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.(mup)

  • Bagikan