SINJAI,BKM.FAJAR.CO.ID-- Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik memimpin press release terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau penipuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024.
Pres release ini,.kapolres Sinjai didampingi Waka Polres Kompol Tamar, S.Sos Kabag Ops Kompol Sunyoto,S.Sos, Kasi Humas AKP H. Suharto dan Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH yang bertempat di.ruang lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai dan dihadiri beberapa perwira Polres Sinjai dan awak media. Kamis siang (16/5/2024).
Kasus ini terungkap awalnya pihak kepolisian menerima laporan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024 atas nama korban lel. ZM dan keluarganya, terkait pemerasan, perampasan kendaraan bermotor.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Polres Sinjai menuju TKP di jalan Tekukur, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan kita amankan 2 orang beserta 1 unit motor. Selanjutnya tim Polres Sinjai juga mengamankan 4 orang lainnya diBTN Tangka Mas, Kel. Bongki yang mengontrak.
Polres Sinjai mengamankan 6 pelaku diantaranya lel. JM (40), lel. ZN (32), lel. MN (29), MK (28), lel.MW (26), dan lel. AL (20), dari enam yang diamankan 4 orang dari makassar, 1 orang dari maros dan 1 orang dari mamaju sulawesi barat ke enam pelaku ini kontrak di BTN tangka mas dengan mengontrak 2 rumah.
"Pelaku datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan menggunakan aplikasi hunter dimana dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan, setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak kemudian pelaku memaksa dengan mengancam korban dengan memintai sejumlah uang agar motor korban tidak ditarik / disita oleh pelaku" ungkap Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik