BPK Puji Makassar Pertama Serahkan LKPD dan Raih WTP

  • Bagikan

Rekomendasi BPK untuk Kota Makassar diantaranya kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan.

Juga terkait objek pajak reklame permanen dan pajak reklame insidentil belum terdata, terdaftar, dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Sementara rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Soppeng TA 2023 diantaranya pendaftaran atas Wajib Pajak (WP) belum secara optimal dilakukan dan pemungutan Pajak Daerah yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi kurangnya penerimaan Pajak Daerah.

Pendapatan Jasa Layanan dan Pendapatan Dana Non Kapitasi pelayanan kesehatan pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Temmamala dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) belum seluruhnya diklaim.

Perencanaan, pengendalian pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan beserta perabot secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) belum memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa mengakibatkan adanya kekurangan volume.

“BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan,” ungkap Amin.

BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (rhm)

  • Bagikan