Suratman Gugat Pemkab Sinjai Terkait Jasa Pengabdian

  • Bagikan
Dr. Sulthani, SH, MH. kuasa hukum Suratman

Sulthani menambahkan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, maka Suratman, S.E. berhak mendapatkan uang jasa pengabdian.

"Gugatan Suratman, S.E. terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji, sidang pertama tanggal 27 Mei 2024" kunci Sulthani mantan Ketua DPRD Sinjai periode 2009-2014.(dink)

  • Bagikan

Exit mobile version