Tidak Ada Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dari Jalur Independen

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Bawaslu Kota Parepare telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan pasangan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, setiap calon perseorangan di Kota Parepare harus memperoleh minimal 10.966 dukungan suara dengan sebaran minimal di tiga kecamatan yang ada. Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan telah ditetapkan oleh KPU Kota Parepare, yaitu dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan telah berakhir pada pukul 23.59 Wita pada tanggal 12 Mei 2024, tidak satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Parepare. Hal ini membuat Pilwalikota Parepare tahun 2024 dipastikan tidak akan melibatkan pasangan calon perseorangan, jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version