Pilkada Enrekang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

  • Bagikan

"Sosialisasi tatap muka sudah kami lakukan, kami juga sudah mengumumkan melalui website dan media sosial KPU, kami pun telah membuka layanan konsultasi atau help desk. Ada yang datang berkonsultasi terkait mekanisme pengajuan syarat dukungan, tetapi tidak sampai tahap pengajuan dukungan," ucapnya.

Sesuai regulasi, dukungan KTP yang diajukan pasangan calon perseorangan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. Setelah dukungan tersebut dinyatakan memenuhi syarat baru dilanjutkan ke tahapan pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik.

Menurut Kasman, jika mengacu tahapan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur di PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus, kemudian penetapan pasangan calon tanggal 22 September.(suka)

  • Bagikan