ENREKANG,BKM.FAJAR.CO.ID--Pemilihan bupati dan wakil bupati Enrekang tahun 2024 dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah membuka jadwal pengajuan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024, namun hingga hari terakhir jadwal pengajuan, tidak ada pasangan calon yang mendaftar alias nihil.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, mengatakan, KPU membuka jadwal pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23:59 malam. "Tetapi sampai jadwal pengajuan dukungan ditutup tidak ada pasangan calon yang mengajukan," ujarnya.
Kasman menjelaskan, untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Enrekang 2024, pasangan calon harus mengajukan dukungan berupa KTP minimal 16.603 atau 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT. Diketahui, DPT Kabupaten Enrekang pada Pemilu 2024 sebanyak 166.030 pemilih.
Sebelumnya, kata dia, KPU Kabupaten Enrekang telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada serentak tahun 2024.