Kasat Lantas Polres Parepare Imbau Stop Berhenti di Zebra Cross

  • Bagikan

" Zebra Cross adalah Marka Jalan yang menandakan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki untuk melintas secara langsung, Zebra Cross juga digunakan untuk penanda pengendara untuk berhenti pada batasan garisnya, bentuknya adalah garis melintang dengan garis putih dimana tebalnya antara 300 mm dan panjang minimalnya 2500 mm ". Kata Adnan menguraikan definisi dari marka jalan Zebra Cross.

Oleh karena fungsinya untuk menyebrang jalan, kata Adnan lebih jauh, maka para pejalan kaki sangat perlu memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas saat menyebrang. Begitu pula dengan pengendara, katanya, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

" Etikanya, saat ada pejalan kaki melintas diatas Zebra Cross, maka pengendara melambatkan kendaraan, dan memberikan ruang dan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang ". Tutur Adnan.

Sehubungan dengan fungsi dan pentingnya Marka Jalan Zebra Cross, Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan pengrusakan Zebra Cross.(mup).

  • Bagikan