PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Parepare berkomitmen untuk menebarkan edukasi berlalu lintas di jalan raya yang baik, kali ini kembali memberikan penerangan terkait salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009.
Penerangan yang di rilis Sat Lantas Polres Parepare adalah ketentuan pasal 106 UU No. 22 tentang LLAJ 2009, terkait kewajiban bagi setiap penggguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan.
Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.
" Didalam UU LLAJ tahun 2009, ada ketentuan yang menyebutkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan, ketentuan ini tertuang di pasal 106 ayat (4) huruf b ". Kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, mewakili Kapolres Parepare, saat ditemui sabtu 11 Mei 2024 siang.
Lanjut Adnan, salah satu marka jalan yang ingin di edukasikan kali ini adalah Marka Jalan Zebra Cross.