Karenanya Ia berulang kali memperingati jaksa penuntut umum untuk berupaya menghadirkan pejabat FT Unhas ini, dan terutama pula saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel yang bagi majelis hakim sangat penting didengar keterangannya untuk mengungkap secara transparan penyebab kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala FT Unhas pada Januari 2023.
"Dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel kan yang melakukan otopsi, karena itulah keterangannya di persidangan sangat penting didengar majelis hakim dan juga bagi jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa, serta tentunya keluarga korban, terkait penyebab kematian Virendy. Juga mengenai luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum, diakibatkan oleh apa ?," tegasnya.
Selain memerintahkan menghadirkan Farid Sitepu dan saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH juga mengingatkan jaksa penuntut umum menghadirkan semua saksi dalam BAP yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di depan sidang PN Maros. Termasuk pula saksi 'a de charge' dan 'a charge' yang hendak diajukan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Di akhir persidangan, majelis hakim membacakan Surat Penetapan PN Maros No.21 yang menyatakan menangguhkan penahanan kedua terdakwa, dan memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan Ibrahim Fauzi serta Farhan Tahir dari penahanan kota. Usai itu, hakim Khairul menunda sidang sampai pekan depan, Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (rls)