Polres Wajo dan Sidrap Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Dua Limpoe

  • Bagikan

"Tersangka HS ditangkap petugas gabungan di Teteaji Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sidrap. Saat dilakukan penangkapan Pelaku kooperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan," ungkapnya.

Sat Reskrim Polres Wajo menjelaskan, awal mula kasus penganiyaan terjadi Sabtu Tanggal 17 agustus 2019 sekitar pukul 14.25 Wita bertempat di Lakadaung, Kelurahan Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo.

Dalam kronologis kejadian saat itu, HS terhadap korban Muhammad Akis alias Risal. Dimana pelaku menagih hutang terhadap Korban sebanyak Rp.2.000.000 Rupiah namun korban menolak membayar hutang terhadap pelaku sehingga langsung menikam korban secara berkali-kali selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Maniangpajo .

"Atas kejadian penganiayaan korban di bawa ke Puskesmas Maniangpajo, tidak berselang lama Korban meninggal dunia," pungkasnya.(muh)

  • Bagikan

Exit mobile version