Kasus Penyalagunaan Narkoba, Oknum ASN Wajo Diamankan Sat Resnarkoba

  • Bagikan

"Tim menangkap J sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri. Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone pelaku," tuturnya.

Saat diintrogasi, J akhirnya mengaku telah menjual satu saset kristal bening kepada FJ.

"Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya," sebut AKP Bambang.

Alhasil, kedua pelaku tersebut digiring ke Mapolres Wajo untuk ditindak lebih lanjut.

"Keduanya kami amankan di Mapolres. Adapun barang bukti yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram," jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar," tandasnya. (Muh)

  • Bagikan

Exit mobile version