Pelayan Kafe Dianiaya Bosnya Hingga Tewas

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan bahwa pelaku diganjar dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reza mengungkapkan bahwa pelaku emosi kepada korban karena selalu menggunakan pakaian orang lain dan tidak menjaga kebersihan rumah yang ditempati.

"Pelaku, Ali emosi lantaran korban kerap menggunakan baju orang lain dan tidak menjaga kebersihan rumah. Sedangkan pelaku kedua yakni Farah ikut menganiaya karena pakaiannya yang selalu digunakan korban tanpa sepengetahuannya, "jelas Reza, Senin (24/4)

Reza menambahkan, pelaku (Ali) awalnya memukul di bagian pipi kiri menggunakan tangan kemudian menendang bagian tubuh menggunakan kaki." Jelasnya. ( Alman)

  • Bagikan

Exit mobile version