Anggota Dewan Desak Bupati Tana Toraja Segera Isi Jabatan Eselon Dua yang Kosong

  • Bagikan

Kristian tidak menampik plt dalam tugasnya hanya memiliki kewenangan dan daya eksekusi terbatas. Plt tidak bisa mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum terkait organisasi dan kepegawaian serta pada alokasi anggaran.

Politisi Partai Demokrat ini jelaskan, kita memiliki sumber daya aparatusaipil negara (ASN memenuhi kualifikasi dan kompetensi unggul mengisi jabatan kosong.

Apalagi sudah dipertegas Pengisian Kepala OPD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ujar Kristian (agus).

  • Bagikan