"Melihat kondisi tubuhnya telah menunjukkan ketidakmampuan untuk meneruskan perjalanan, sudah sepatutnya Kamis malam itu Virendy dipulangkan. Tapi kenyataannya hal ini tidak dilakukan oleh panitia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di lokasi kegiatan. Kami selaku peserta pun tidak berani bersuara," sambung saksi.
Bahkan pada Jumat (13/1/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, beber saksi lagi, Virendy masih dievaluasi senior bernama Bombom dan disuruh berlari. Meski diberikan set oleh seniornya, Virendy diam saja dengan tetap melakukan push-up dan sit-up. Pemberian set kepada peserta bukan hanya dilakukan senior-senior saja, tapi juga oleh Korlap (Koordinator Lapangan) dan Korpes (Koordinator Peserta).
Menumpang Bus FT Unhas
Menjawab penegasan majelis hakim terkait kegiatan Diksar tersebut, saksi menjelaskan bahwa keberangkatan rombongan peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 ini dilepas secara resmi dalam sebuah acara seremonial yang dilaksanakan Senin (9/1/2023) di kampus Fakultas Teknik Unhas, Kabupaten Gowa.
Dalam acara pelepasan tersebut, papar saksi, hadir pejabat dan dosen fakultas diantaranya bernama Hamzah yang mengenakan jas almamater Unhas dan tampil memberikan sambutan. Juga tampak Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas bersama pengurusnya, dan Farhan sebagai Ketua Panitia Diksar serta personel kepanitiaannya. Usai pelepasan secara resmi itu, rombongan peserta berangkat menumpang mobil bus milik FT Unhas menuju Sambueja Kabupaten Maros.
Para saksi mengaku, panitia tidak membawa tim medis ikut dalam kegiatan Diksar ini. "Tidak ada disiapkan tim medis jika kelak terjadi sesuatu menimpa peserta. Kamipun setiba di Sambueja sudah malam sekitar pukul 22.00 Wita, belum makan malam sudah disuruh olek Korpes melakukan push-up dan sit-up. Rombongan peserta start dari Sambueja Kabupaten Maros dengan tujuan akhir Malino Kabupaten Gowa," ucap mereka.
Sementara itu, ketika salah seorang saksi dikejar pertanyaan oleh jaksa Sofianto Dhio soal keterangannya di BAP yang menyebutkan bahwa Virendy pernah meminta obat Asma saat sudah sempoyongan, bersangkutan langsung membantah kebenaran keterangannya di BAP. Setelah didesak lagi oleh penuntut umum, saksi akhirnya mengaku bahwa keterangannya di BAP hanya kesimpulannya sendiri, tetapi sesungguhnya dia tak ketahui obat apa itu.
Mendengar pengakuan saksi-saksi terkait adanya sejumlah senior yang hadir di lokasi Diksar dan kerap melakukan evaluasi serta memberikan set (hukuman) kepada peserta, dan juga penjelasan terkait keberangkatan rombongan yang dilepas secara resmi di kampus FT Unhas, majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah nama senior Mapala yang diungkapkan para saksi di persidangan, agar dapat terungkap dengan jelas apa yang mereka perbuat terhadap diri Virendy sehingga menemui ajalnya.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan pula ke persidangan orang-orang yang disebutkan nama-namanya oleh para saksi. Termasuk pejabat dan dosen fakultas yang melepas secara resmi rombongan peserta Diksar di kampus FT Unhas, Kabupaten Gowa. Sidang ditunda sampai pekan depan, Rabu (27/03/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (rilis).