MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Sebanyak 7 (tujuh) orang mahasiswa peserta kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Media (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada Januari 2023, diperiksa secara bersamaan dan didengar kesaksiannya di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros yang berlangsung Rabu (20/03/2024) pagi hingga sore.
Semula diagendakan sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum, Sofianto Dhio M, SH ke hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH. Namun hanya 7 (tujuh) orang yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw - salah seorang peserta kegiatan Diksar tersebut.
Didampingi penasehat hukumnya, Dr. Budiman Mubar, SH, MH, ketujuh mahasiswa (6 pria dan 1 wanita) FT Unhas ini dicecar sederetan pertanyaan oleh majelis hakim yang sesekali secara tegas memperingatkan para saksi bahwa mereka sudah disumpah dan diminta berbicara sejujurnya dengan memberikan keterangan yang benar tentang apa yang diketahui, dilihat dan didengarnya.
Dalam persidangan yang turut dihadiri orang tua Virendy, saat para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, terungkap adanya sejumlah senior Mapala yang sudah berstatus alumni FT Unhas datang ke lokasi Diksar melakukan evaluasi kepada para peserta dan memberikan set (hukuman) bagi mereka yang dipandang berbuat kesalahan.
Dari pengakuan beberapa saksi ketika menjawab pertanyaan hakim, sejumlah senior Mapala sembari menyebutkan beberapa nama, tetap memberikan set atau hukuman kepada Virendy meski kondisi fisiknya sudah sempoyongan. Set tersebut diberikan karena senior menyalahkan Virendy sebagai penyebab teman-temannya terlambat mencapai tujuan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Beberapa nama senior yang disebutkan diantaranya, Ilham, Bombom, Pai, Alam, Junggel dan Teten. Bentuk hukuman yang kerap diberikan senior-senior kepada peserta Diksar setelah melakukan evaluasi adalah, untuk 1 set terdiri atas 9 kali push-up, 9 kali sit-up, dan 9 kali kengkreng. Setiap hari rata-rata peserta mendapatkan hukuman dari para seniornya sampai sebanyak 10 set.
Menurut seorang saksi, para senior yang sudah berstatus alumni FT Unhas datang Selasa (10/1/2023) malam dengan mengenakan pakaian PDH Mapala. Selama 5 hari senior-senior itu melakukan evaluasi kepada peserta dan jika dinilai ada kesalahan maka akan diberikan set. Setiap hari ada evaluasi dilakukan para senior sampai subuh pukul 03.30 Wita, dan pagi pukul 07.00 Wita sudah harus bangun karena pukul 08.00 Wita telah melanjutkan perjalanan.
"Kalian sudah tahu Virendy sudah sempoyongan dan kondisinya telah menunjukkan jika bersangkutan sudah tidak mampu lagi, kenapa tidak ada yang menentang senior-senior dan menyarankan untuk dipulangkan saja ? Apa urusannya para senior datang kasih set, mereka kan sudah alumni. Lantas apakah tidak ada pencegahan yang dilakukan Ibrahim dan Farhan kepada para senior ?," kejar hakim.
Pertanyaan ini kemudian dijawab serentak beberapa saksi jika mereka segan dan sungkan serta tidak berani membantah seniornya. Alasannya, karena sudah menjadi kulturnya di Mapala ataupun organisasi kemahasiswaan bahwa senior tidak pernah salah. "Virendy sudah dalam kondisi tak berdaya dan sementara istirahat pada Kamis (12/1/2023) malam, ada senior bernama Ilham masih suruh bangunkan dan panggil Viren menghadapnya," ungkap saksi.