Sedang Membungkus Sabu di Dapur, Seorang Pria di Padang Sappa Diringkus Polres Luwu

  • Bagikan

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan RS tengah membungkus Shabu dengan barang bukti yakni 7 Sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet ukuran sedanf yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan Sachet Shabu siap edar, 1 Buah pembungkus rokok tempat Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone, Buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai hasil penjuaan Shabu sebesar Rp. 4.000.000.-,.

Lanjut Iptu Abdianto menjelaskan bahwa, RS pada saat diamankan mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut.” Ujar Abdi.

“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun.” Tutup Kasat Narkoba Iptu Abdi.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version