LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID-- Satresnarkoba Polres Luwu, amankan Perempuan inisial AN (23Thn) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), yang bertempat di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Minggu (10/3/24).
Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengamankan AN warga Desa Babang yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, karena diduga mengedarkan Obat Jenis THD yang penjualannya menyasar kepada para Pelajar, Remaja, dan Anak Dibawah Umur.
Adapun kronologis penangkapan AN yang dijelaskan oleh Iptu Abdianto, yakni atas dasar informasi dari masyarakat yang resah meyebutkan bahwa dikediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak Dibawah Umur.
Atas informasi dari masyarakat inilah, kemudian Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu sore (10/3/24), dilakukan penggerebekan di kediaman AN, dan didapati Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir yang berada didalam dua Tas, serta uang Tunai Rp.50.000.-., yang berdasarkan keterangan AN uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD.