Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy benarkan kepada media telah mengamankan pelaku.
Didepan penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditahan.
Pelaku diancam pidana 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ujar Aris Saidy (agus).