Warga Sa’dan Diringkus Gegara Mencuri

  • Bagikan

Terduga pelaku melancarkan aksinya  merusak gembok serta mencongkel pintu maupun jendela beberapa toko dan rumah dalam keadaan kosong.

Hasil introgasi penyidik pelaku mengakui perbuatnnya sudah 17 kali mencuri dilokasi berbeda. Petugas terus mengembangkan penyelidikan pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada pihak lain, ujar Aris Saidy.

Lanjut Aris Saidy, NBR melakukan aksinya gasak sejumlah barang dan telah disita petugas diantarnya 1 unit Android warna hitam, Obeng, Palu, parang,  Sepeda Motor matic warna merah, Jaket warna biru, dan sarung.

Pelaku sudah mendekam dibalik keruji besi Polres Torut, diamcam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, kata Aris Saidy. (agus)

  • Bagikan