RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Warga Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan inisial NBR (29), Sabtu (2/3) diringkus unit Resmob Polres Toraja Utara karena terlibat kasus pencurian.
NBR diringkus di Lembang Salu Sopai saat hendak melakukan aksinya namun terlihat oleh warga.
Sebelum NBR diringkus telah melakukan pencurian di 4 tempat berbeda, selain di Toko Adelia Kelurahan Pasele, juga di Pangrante Timur Rantepao, Tandung Lembang Tondon, dan sala satu Kios di Keluarahan Tallunglipu Matallo.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy jelaakan, pelaku incaran petugas setelah menerima Laporan Polisi LP/B/185/VII/2023/SPKT tanggal 17 Juli 2023, LP/B/333/XII/2023/SPKT tanggal 21 Desember 2023, LP/B/340/XII/2023/SPKT tanggal 25 Desember 2023, dan LP/B/42/II/2024/SPKT tanggal 05 Februari 2024.