Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg PSI Malah Dipenjara

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--,Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami Musa Lumalan Manglili, Caleg Partai PSI Dapil II Mengkendek, Tana Toraja.  Ia tidak lolos anggota DPRD Tana Toraja, Selasa (27/2) lalu malah dieksekusi Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Musa Lumalan divonis 1 tahun 2 bulan PN Makale gegara terbukti memalsukan dokumen saat mendaftaran Caleg.

Musa terbukti mengubah Status ASN di KTP menjadi pensiunan memenuhi syarat sebagai caleg.

Hasil penelusuran Bawaslu Tana Toraja, Caleg Musa Lumalan masih berstatus ASN hingga bulan Desember 2023, namun saat mendaftar caleg bulan Mei 2023 di KTP beliau sudah tertera pensiunan, terang Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa, didampingi Kasi Pidun Kejari Tana Toraja Heri SH, dan Agus Mualim Humas Polres Tana Toraja pengungkapan kasus pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Dijelaskan Elis, sebelum kejadian caleg Musa Lumalan ke Kantor Dukcapil disertai surat batas pensiun Desember 2023 dari BKN kemudian di KTP barunya sudah pensiunan ASN.

  • Bagikan

Exit mobile version