Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg PSI Malah Dipenjara

  • Bagikan

KTP tersebut digunakan Musa Lumalan mendaftar caleg Partai PSI, dan hasil Verifikasi Faktual KPU dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan Caleg. Namun di bulan Mei – Desember 2023 Musa Lumalan masih berstatus Guru salah satu SMP di Tana Toraja dan menerima gaji, ujar  Elis.

Sambung Elis, tindak pidana pelanggaran Pemilu tersebut temuan Bawaslu dan memenuhi syarat ditindaklanjuti ke sentra Gakkumdu.

Hasil penyelidikan Gakumdu yang bersangkutan terbukti melanggar UU No. 7 tahun 2017 pasan 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg dengan ancaman 2 tahun dan denda 50 juta (subsider 6 bulan)

Musa kemudian ditetapkan tersangka dan putusan PN Makale tanggal  21 Februari 2024 Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta, subsider 4 bulan kini sudah mendekam di Rutan kelas IIB Makale, pungkas Elis (agus).

  • Bagikan