Penyerahan RPJPD Digelar Dalam Rapat Paripurna DPRD Tahun 2025-2045

  • Bagikan

“Pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam hal ini dokumen Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional,” ungkap Husni Syam.

Husni mengatakan, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 harus dilakukan secara transparan tanpa ada yang rekayasa ditutup tutupi dan akan dilaksanakan secara terbuka.

Husni Syam menambahkan, pembahasan rancangan RPJPD tersebut harus responsif, efisien,efektif dan akuntabel. Kata mantan kepala Inspektorat Husni Syam (Mup).

  • Bagikan