LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (24 Thn), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (21/2/24).
Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengamankan terduga di Jalan Poros Belopa - Palopo tepatnya di Desa Tarramatekkeng, Kec. Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Iptu Abdianto menjelaskan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa P seringkali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut personel kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone pelaku, ucap Abdianto.
Setelah mendapatkan nomor handphone P, personel Satresnarkoba melakukan undercover (penyamaran) dengan berpura pura memesan paketan sabu kepada P melalui via handphone, dan disepakati untuk bertemu langsung mengambil barangnya di di Jalan Poros Belopa - Palopo, Desa Tarramatekkeng.