Polres Luwu Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Walenrang Utara

  • Bagikan

“Melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kembali mencoba untuk menyetubuhi korban, tetapi korban yang telah sadar kembali melakukan perlawanan dan menampar pipi pelaku. Pelaku gelap mata dan mengambil sebilah badik yang tersimpan di bawah kursi mobilnya lalu menikam sebanyak satu kali di dada sebelah kanan korban yang akhirnya membuat korban harus kehilangan nyawanya.” Terang AKP Saleh.

"Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, Pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan panik kemudian menuju ke Kota Palopo sambil membawa mayat korban dan berkeliling di sepanjang jalan Kota palopo sambil menunggu waktu gelap. Pada sekitar Pukul 19.00 Wita, pelaku kemudian menuju Dusun Kampung Baru Makawa, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu dan membuang mayat korban." Tutup AKP Saleh.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berbela sungkawa atas musibah yang menimpa korban, oleh karenanya kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan dan proses hukum terhadap pelaku kepada segenap aparat penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangannya." Tegas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis berupa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada korban sesuai ketentuan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.(rls)

  • Bagikan