PTElnusa Petrofin Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Keselamatan Pengguna Jalan Raya

  • Bagikan

” Hari ini, kita penuhi permintaan dari PT. Elnusa Petrofin untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tata cara berlalu lintas kepada peserta training keselamatan mengemudi bagi awak mobil tangki, pesertanya kurang lebih 40 orang, yang nantinya akan bekerja sebagai Driver (Supir) perusahaan mobil tangki dari PT. Elnusa Petrofin Parepare “. Kata Adnan Leppang

Materi keselamatan yang disampaikan, kata Adnan, adalah terkait tata cara berlalu lintas, dimana ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana pengemudi melaksanakan amanah yang dilakukan atau diterima saat berada di atas jalan raya, kewajiban – kewajiban tersebut agar tercipta tertib dan berkeselamatan hal tersebut pengendara atau pengemudi wajib dilakukan atau dilaksanakan saat mengemudikan kendaraan bermotor

” Pengetahuan yang kita bekali itu bukan hanya bermanfaat bagi peserta training saja tetapi juga berguna bagi setiap orang pengguna kendaraan lain dijalan, misalnya kewajiban seorang pengendara atau pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, kewajiban ini tertuang dalam pasal 106(2) UU LLAJ no 22 tahun 2009, contoh lainnya yaitu pengetahuan tentang marka garis utuh dan marka garis putus putus yang terdapat di tengah – tengah jalan, ini mengatur tentang dimana tempat berhenti dan parkir, diatur dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ no 22/2009.

Selain itu, ketentuan ini juga harus difahami oleh calon pengemudi mobil, terlebih – lebih lagi bagi setiap pengguna kendaraan bermotor lainnya dijalan agar tertib mematuhi rambu rambu yang ada “. Ujar Adnan.

Adnan juga berharap, edukasi pembekalan pengetahuan tata cara berlalu lintas yang di berikan kepada peserta training PT Elnusa Petrofin, dapat juga bermanfaat bagi masyarakat luas.

” Harapan kami, edukasi yang kita berikan kepada peserta training dapat bermanfaat, dan bukan hanya itu, 2 contoh aturan berlalu lintas yang saya sebutkan tadi, juga dapat diketahui masyarakat luas melalui tulisan – tulisan dari teman – teman media, dan terkait edukasi berlalu lintas akan kita sosialisasikan pasal demi pasal, sehingga ketentuan – ketentuan UU LLAJ No. 22/2009 dapat sampai ke masyarakat, demi mewujudkan masyarakat Parepare yang taat disiplin berlalu lintas menuju Parepare Zero Accident “. Harap Adnan Leppang, Kasat Lantas Polres Parepare. (Mup).

  • Bagikan