Pengedar Sabu di Tana Toraja Diancam Pidana Penjara 14 Tahun

  • Bagikan

Petugas curiga pelaku tidak berbuat sendiri diperkuat hasil komunikasi pelaku melauli pesan watshap barang haram sabu tidak sesuai dimiliki, sehingga dilakukan pengembangan. Alhasil kembali mengamankan satu saset sabu seberat 0,38 gram, ujar Nurtjahyana.

Lanjut Nurtjahyana, ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dua saset sabu, tiga handpone,  dan dua sepeda motor milik pelaku.

Mereka diancam pidana 14 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal  112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, imbuh Nurthahyana (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version