Pengedar Sabu di Tana Toraja Diancam Pidana Penjara 14 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--  Tiga oknum pengedar Narkoba jenis sabu inisial K (20) warga Bua Luwu, dan AT (27) warga Salubulo Palopo, serta DRP (17) warga Ulo-Ulo Balopa, Minggu (28/1) diamankan Satres Narkoba Polres Tana Toraja di Jl Pongtiku, Pantan, Makale.

Kasat Narkoba Polres Tator AKP Nurtjahyana Amir mewakili Kapolres katakan, pelaku K diamankan saat digelar razia di jalan Pongtiku, Pantan,  Makale.

Pelaku ditahan mencurigakan gerak geriknya sehingga digeledah dan ditemukan satu saset narkorika jenis sabu seberat 0,22 gram.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya barang haram miliknya hendak dijual di wilayah Tana Toraja sesuai pesanan.

  • Bagikan