Oknum Kades di Luwu Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kab. Luwu, Asriani menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran TPP tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kab. Luwu yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi penyidik

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi.

“Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan. Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.” Jelas Asriani yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Luwu

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kab. Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.

“Berkas dokumennya telah kami lakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Luwu untuk diproses ke tahapan penyidikan dan untuk Pelanggaran Hukum lainnya telah Kami teruskan Kepada Bupati Luwu” Ujar Asriani. (*)

  • Bagikan