Sekab Pinrang Menyerahkan Secara Simbolis Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil Daerah

  • Bagikan


Sekda Calo menambahkan, sudah selayaknya, PNSD terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, terutama pada pelaksanaan upacara sebagai manifestasi rasa nasionalisme kepada Bangsa dan Negara.


Untuk diketahui, sesuai peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 6 periode, masing - masing 1 Februari, April,Juni, Agustus,Oktober dan Desember setiap tahunnya.
Sementara untuk periode 1 Februari 2024,

Pemerintah Kabupaten Pinrang menyerahkan Petikan SK kepada 33 orang PNSD masing - masing 20 orang Golongan IV, 11 orang Golongan III dan 2 orang PNSD dari golongan II.(*)

  • Bagikan