Terduga Percobaan Pemerkosaan di Warung Makan Poros Makale Diancam Pidana 7 Tahun

  • Bagikan

Saat pelaku masuk kekamar kecil korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di rumah warga. Eesok paginya korban kembali kewarung, namun hanpone korban diambil pelaku. Korbanpun melaporkan kejadian ke SPKT Mapolres Tana Toraja, tutur Ahmad.

Pasca terima laporan Resmob gerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 3 handpone dan sebilah pisau dengan sarungnya,

Hasil interogasi pelaku diketahui residivis tindak pidana pencurian. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan percobaan pemerkosaan disertai pengancaman

Pelaku sudah mendekam dibalik teruji Polres Tator diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 285 jo 53 dan pasal 289 KUHPidana, pungkas Ahmad (agus).

  • Bagikan