Unit Reskrim Polsek KPN Polres Parepare Limpahkan Dua Pelanggar UU Darurat ke Kejaksaan

  • Bagikan

Syukri Abdullah menambahkan bunyi ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ujar Kapolsek KPN menyebutkan bunyi pasal yang di langgar oleh tersangka A (38 thn) dan tersangka Y (41 tahun).

Terakhir, Kapolsek sebutkan, kedua tersangka tersebut di terima pelimpahannya oleh Jaksa Penuntut Umum, Syahrul S.H, M.H. (Mup).

  • Bagikan

Exit mobile version