Satlantas Polres Parepare Berlakukan Tilang Elektronik

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Satuan Lalu Lintas Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Mobile Handheld

Hal itu diungkapkan, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang. Ia mengatakan, pengendara yang telah melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam kurun waktu 5 (lima) hari setelah menerima surat pemberitahuan tersebut dimana jika tidak diindahkan maka STNK (surat tanda nomor kendaraan) dari pelanggar tersebut akan dikenakan blokir STNK

Olehnya itu sangat diharapkan bagi masyarakat untuk taat dan tertib terhadap aturan berlalulintas guna keamanan dan keselamatan dijalan, Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan lalulintas di jalan;

Dimana pelanggaran lalu lintas, kata Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang akan dicapture oleh petugas dijalan menggunakan kamera dari sistem ETLE Mobil Handheld kemudian data tersebut akan difalidasi di ruang back office yang selanjutnya dilakukan print out, setelah itu surat akan dikirim ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

  • Bagikan