RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Satreskrim Polres Toraja Utara (Torut), Jumat (19/1) lalu tangkap 3 orang pelaku judi sabung ayam NR (45) warga Rantepao, YP (31) warga Bangkelekila’, dan MS (53) warga Sesean, di wilayah Ne' Tombi, Lembang Tampan Bonga, Kecamatan Bangkelekila’ Toraja Utara.
Demikian pula barang bukti diamankan
selain uang tunai Rp 3,7 juta, juga 10 bilah taji, 1 ekor ayam siap adu, 3 ekor ayam hasil aduan, dua ekor hidup dan 1 ekor sudah mati, 3 helai benang merah pengikat taji, serta 1 tas samping warna cokelat.
Tim gabungan Satreskrim Polres Torut bersama personil Polsek Sesean menggerebek lokasi judi sabung ayam, dan gelandang pelaku ke Mapolres jalani proses hukum, terang Kasat Reakrim AKP Aris Saidy.
Pasca terima laporan petugas bergerak cepat ke TKP dan menangkap pelaku serta menyita barang bukti.