Polres Luwu Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dengan Racun Tikus

  • Bagikan

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa Pelaku saat melakukan aksinya dengan sengaja memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya.

“Bahwa benar pelaku “J” telah kami amankan, dimana pelaku sendiri merupakan Suami dari salah satu Korban, motifnya karena Pelaku tidak diberi uang oleh Istrinya” ujar Ipda Ryan

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara” tambah Ipda Ryan.(asm)

  • Bagikan